Hi there, I'm Sari Dewi Agustina. You can call me Sari. Currently i am Work at RB. An-nisa As Administrasi Rawat Inap at Karanggan Citeureup. This is my Personal Web. I am newbie wb blogger. I hope can meet you, thanks to your visit Read more..
flickrRSS probably needs to be setup

Viewing 'ICWNews' Category

Indikasi KKN di PT. Aqua Golden Missisippi

Kegiatan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh PT. Aqua Golden Missisippi (PT AGM), Tbk untuk produksi air minum dalam kemasan (AMDK) juga terdapat di Bekasi dan Bogor dengan kapasitas produksi yang diizinkan sebanyak 180.000.000 liter per tahun dan 220.000.000 liter per tahun yang didasarkan pada Izin Usaha Tetap (IUT) No.420/DJAI/IUT-1PMDN/1986, tanggal 2 Maret1986 dan IUT No. 67/T/INDUSTRI/1991, tanggal 1Maret 1991. Kedua izin tersebut dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk produksi amdk di Bekasi dan Bogor, sebagian air diperoleh dari PT AGM di Desa Mekarsari, Kec. Cicurug yang tidak terdeteksi jumlahnya.

KAPASITAS PRODUKSI PT. AQUA GOLDEN MISSISIPPI, Tbk.

No.

LOKASI

NOMOR dan TANGGAL IZIN

PRODUKSI

KAPASITAS DIIZINKAN

1.

Bekasi

IUT No. 420/DJAI/IUT-1/PMDN/1986

Tanggal 2 Maret 1986, tertanda : BKPM

AMDK

180.000.000 Liter/tahun

2.

Bogor

IUT No. 67/T/INDUSTRI/1991

Tanggal 1 Maret 1991, tertanda : BKPM

AMDK

220.000.000 Liter/tahun

3.

Sukabumi

1. IP No. 525/T/INDUSTRI/2000

Tanggal 10 Agustus 2000, tertanda BPM

2. IPP No. 14/32/T/INDUSTRI/2004

Tanggal 18 Maret 2004, tertanda : BPPMD

AMDK

AMDK

Kemasan

400.000.000 Liter/tahun

850.000.000 Liter/tahun

150.000.000 Botol/tahun

Sumber Dinas Perindag Kab Sukabumi.

Jika diasumsikan air yang “ditambang” dari Mekarsari untuk produksi di Bekasi dan Bogor rata rata sebanyak 400.000.000 liter per tahun dan itu sudah berjalan sejak tahun 2001 hingga 2007 (tujuh tahun), maka kelebihan produksi yang yang telah dimanfaatkan, namun tidak terdeteksi sebanyak 2.800.000.000 liter (400.000.000 x 7) atau setara dengan 2.800.000 m3. Jika dikonversikan dengan pajak daerah sebesar Rp500,00/m3, maka pajak daerah yang tidak disetor sebesar Rp1400.000.000,00 (terbilang : satu miliar empat ratus juta rupiah).

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sukabumi, pada 2005 di Mekarsari terdapat kelebihan realisasi produksi sebesar 30% atau 216.000.000 liter, dan dari tahun 2001 s/d 2005 total kelebihan sebanyak 1.139.000.000 liter dari yang diizinkan semula. Dan jika diasumsikan pada tahun 2006 serta 2007 terdapat kelebihan produksi sama dengan tahun 2005 yakni sebanyak 216.000.000 liter, maka total kelebihan produksi sebanyak dalam dua tahun (2006 dan 2007, masing masing 216 juta liter) 432.000.000 liter (216.000.000 x 2). Total keseluruhan kelebihan produksi dari tahun 2001 sampai dengan 2007 total sebanyak 1.571.000.000 liter (1.139.000 + 432.000.000).

Bila kelebihan produksi di Mekarsari ditambah kelebihan untuk Bogor dan Bekasi, maka total kelebihan produksi sebanyak 4.371.000.000 liter (1.571.000.000 + 2.800.000.000) atau setara 4.371.000 m3 dikonversikan dengan pajak daerah sebesar Rp500,00/m3, maka pajak daerah yang harus disetor PT AGM Tbk, ke kas daerah sebesar Rp 2.158.500.000,00 (4.317.000 x Rp500,00). Nilai pajak daerah tersebut adalah produksi pada pabrik yang berlokasi di Desa Mekarsari Cicurug Sukabumi. Pajak daerah tersebut dalam korelasi pendapatan daerah diduga tak disetor.

Dengan tidak disetorkannya pajak daerah atas kelebihan produksi ke kas daerah, maka terdapat kerugian buat daerah, sebab terdapat adanya kekurangan pendapatan daerah sebesar Rp 2.158.500.000,00. Masalah tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban realisasi pendapatan pajak daerah untuk Tahun Anggaran 2001 s/d 2008 sebesar Rp 2.158.500.000,00 menjadi kurang dapat dipertanggungjawabkan. Diduga hal itu sengaja dilakukan dalam rangka penggelapan pajak daerah dan korupsi, kolusi serta nepotisme.

Tags: , , ,

Awas Ada Bom di PDAM Tirta Kahuripan

ICWNews,Cibinong -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trita Kahuripan, Kab Bogor diam diam menyimpan sebuah “bom” yang setiap saat bisa diledakan. Sedianya bom itu akan diledakan pada Juli 2008 lalu, namun urung. Yang pasti bom tersebut kini disimpan rapi oleh jajaraan direksi PDAM.

Adanya bom bernilai ratusan juta rupiah tersebut diungkapkan Dany (bukan nama sebenarnya) belum lama ini. “Direksi PDAM Tirta Kahurpian diam diam memiliki dan menyimpan sebuah bom waktu yang setiap saat dapat diledakan. Sedianya akan diledakan pada Juli lalu, namun urung,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.

Dijelaskan Dany, yang mengetahui adanya bom di PDAM hanya beberapa orang saja, itu pun mereka yang duduk sebagai direksi, selain itu tidak ada lagi. Jadi andai kata bom tersebut meledak, cukup mereka (jajaran direksi-red) yang diminta keterangan, pasti akan terkuak latar belakang dan maksud tujuan kepemilikan dan peledakannya.

Sayangnya Dany menolak menjawab pertanyaan apakah jajaran direksi dimaksud merupakan bagian dari kelompok teroris yang ada saat ini yang kini tengah dicari pihak yang berwajib. “Maaf untuk sejauh itu saya belum tahu, tapi siapa pun mereka, jika sudah memiliki dan menyimpan bom, patut diwaspadai gerakannya,” tandasnya.

Tekait adanya isu bom waktu di PDAM Tirta Kahuripan, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hadi yang ditemui di kantornya Selasa (9/9) tidak membantah, ia hanya minta jangan diramaikan dan berjanji akan menemukan dengan orang yang memiliki dn menyimpan bom tersebut. Namun, saat ditemui, janji itu tak pernah diwujudkan.

“Tolong jangan diramaikan, nanti saya temukan dengan yang memiliki dan menyimpan benda itu,” ucapnya. Tapi, Hadi yang didampingi Humas PDAM, Hasan saat ditemui Jumat (12/9) tidak memenuhi janjinya. Namun Hasan berpesan kalau diramaikan, nanti akan mengundang perhatian banyak pihak, terutama Kepolisian dan Kodim.

Tags:

Copyright © 2008 - Mig33
Theme by nEUtrOniCs and Hosting by web99.