Kegiatan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh PT. Aqua Golden Missisippi (PT AGM), Tbk untuk produksi air minum dalam kemasan (AMDK) juga terdapat di Bekasi dan Bogor dengan kapasitas produksi yang diizinkan sebanyak 180.000.000 liter per tahun dan 220.000.000 liter per tahun yang didasarkan pada Izin Usaha Tetap (IUT) No.420/DJAI/IUT-1PMDN/1986, tanggal 2 Maret1986 dan IUT No. 67/T/INDUSTRI/1991, tanggal 1Maret 1991. Kedua izin tersebut dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk produksi amdk di Bekasi dan Bogor, sebagian air diperoleh dari PT AGM di Desa Mekarsari, Kec. Cicurug yang tidak terdeteksi jumlahnya.
KAPASITAS PRODUKSI PT. AQUA GOLDEN MISSISIPPI, Tbk.
|
No. |
LOKASI |
NOMOR dan TANGGAL IZIN |
PRODUKSI |
KAPASITAS DIIZINKAN |
|
1. |
Bekasi |
IUT No. 420/DJAI/IUT-1/PMDN/1986 Tanggal 2 Maret 1986, tertanda : BKPM |
AMDK |
180.000.000 Liter/tahun |
|
2. |
Bogor |
IUT No. 67/T/INDUSTRI/1991 Tanggal 1 Maret 1991, tertanda : BKPM |
AMDK |
220.000.000 Liter/tahun |
|
3. |
Sukabumi |
1. IP No. 525/T/INDUSTRI/2000 Tanggal 10 Agustus 2000, tertanda BPM 2. IPP No. 14/32/T/INDUSTRI/2004 Tanggal 18 Maret 2004, tertanda : BPPMD |
AMDK
AMDK Kemasan |
400.000.000 Liter/tahun
850.000.000 Liter/tahun 150.000.000 Botol/tahun |
Sumber Dinas Perindag Kab Sukabumi.
Jika diasumsikan air yang “ditambang” dari Mekarsari untuk produksi di Bekasi dan Bogor rata rata sebanyak 400.000.000 liter per tahun dan itu sudah berjalan sejak tahun 2001 hingga 2007 (tujuh tahun), maka kelebihan produksi yang yang telah dimanfaatkan, namun tidak terdeteksi sebanyak 2.800.000.000 liter (400.000.000 x 7) atau setara dengan 2.800.000 m3. Jika dikonversikan dengan pajak daerah sebesar Rp500,00/m3, maka pajak daerah yang tidak disetor sebesar Rp1400.000.000,00 (terbilang : satu miliar empat ratus juta rupiah).
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sukabumi, pada 2005 di Mekarsari terdapat kelebihan realisasi produksi sebesar 30% atau 216.000.000 liter, dan dari tahun 2001 s/d 2005 total kelebihan sebanyak 1.139.000.000 liter dari yang diizinkan semula. Dan jika diasumsikan pada tahun 2006 serta 2007 terdapat kelebihan produksi sama dengan tahun 2005 yakni sebanyak 216.000.000 liter, maka total kelebihan produksi sebanyak dalam dua tahun (2006 dan 2007, masing masing 216 juta liter) 432.000.000 liter (216.000.000 x 2). Total keseluruhan kelebihan produksi dari tahun 2001 sampai dengan 2007 total sebanyak 1.571.000.000 liter (1.139.000 + 432.000.000).
Bila kelebihan produksi di Mekarsari ditambah kelebihan untuk Bogor dan Bekasi, maka total kelebihan produksi sebanyak 4.371.000.000 liter (1.571.000.000 + 2.800.000.000) atau setara 4.371.000 m3 dikonversikan dengan pajak daerah sebesar Rp500,00/m3, maka pajak daerah yang harus disetor PT AGM Tbk, ke kas daerah sebesar Rp 2.158.500.000,00 (4.317.000 x Rp500,00). Nilai pajak daerah tersebut adalah produksi pada pabrik yang berlokasi di Desa Mekarsari Cicurug Sukabumi. Pajak daerah tersebut dalam korelasi pendapatan daerah diduga tak disetor.
Dengan tidak disetorkannya pajak daerah atas kelebihan produksi ke kas daerah, maka terdapat kerugian buat daerah, sebab terdapat adanya kekurangan pendapatan daerah sebesar Rp 2.158.500.000,00. Masalah tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban realisasi pendapatan pajak daerah untuk Tahun Anggaran 2001 s/d 2008 sebesar Rp 2.158.500.000,00 menjadi kurang dapat dipertanggungjawabkan. Diduga hal itu sengaja dilakukan dalam rangka penggelapan pajak daerah dan korupsi, kolusi serta nepotisme.
Tags: Indikasi KKN di PT. Aqua Golden Missisippi, KKN, kolusi serta nepotisme., korupsi










